Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan pada segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, dan apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik
Imam Ahmad : 5598
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عُقَيْلٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِحَدِّ الشِّفَارِ وَأَنْ تُوَارَى عَنْ الْبَهَائِمِ وَإِذَا ذَبَحَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجْهِزْ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdillah], dari [bapaknya], Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memerintah untuk menajamkan pisau dan merahasiakannya dari penglihatan hewan sembelihan. Jika salah seorang diantara kamu menyembelih hewan, permudahlah kematiannya.