Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Imam Ahmad : 4604

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ قَالَ وَذَكَرْتُ لِابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي سَالِمٌ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَدْ كَانَ يَصْنَعُ ذَاكَ ثُمَّ حَدَّثَتْهُ صَفِيَّةُ بِنْتُ أَبِي عُبَيْدٍ أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُرَخِّصُ لِلنِّسَاءِ فِي الْخُفَّيْنِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu 'Adi] dari [Muhammad bin Ishaq] ia berkata; Dan aku menyebutkannya kepada [Ibnu Syihab] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Salim Abdullah bin Umar] pernah melakukan hal itu kemudian [Shafiyyah binti Abu Ubaid] menceritakan kepadanya bahwa [Aisyah] telah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan kepada para wanita untuk mengenakan sepatu (khuf)."