Menentukan awal ramadan dan idul fitri dengan melihat hilal
Imam Ahmad : 4258حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ قَالَ نَافِعٌ فَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ إِذَا مَضَى مِنْ شَعْبَانَ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ يَبْعَثُ مَنْ يَنْظُرُ فَإِنْ رُئِيَ فَذَاكَ وَإِنْ لَمْ يُرَ وَلَمْ يَحُلْ دُونَ مَنْظَرِهِ سَحَابٌ وَلَا قَتَرٌ أَصْبَحَ مُفْطِرًا وَإِنْ حَالَ دُونَ مَنْظَرِهِ سَحَابٌ أَوْ قَتَرٌ أَصْبَحَ صَائِمًا
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dalam satu bulan ada dua puluh sembilan hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal dan jangan berbuka (Idul fitri) hingga kalian melihat hilal. Jika kalian terhalang oleh mendung, maka hendaklah kalian genapkan bilangannya." Nafi' berkata, "Jika telah berlalu dua puluh sembilan hari di bulan Sya'ban, Abdullah bin Umar mengutus seseorang untuk melihat hilal, bila hilal terlihat maka besok berarti hari Ied, namun bila tidak terlihat dan tidak ada mendung ataupun asap yang menutupi pandangannya, maka keesokan harinya ia berbuka (tidak berpuasa), namun bila ada mendung atau asap yang menutupi pandangannya maka pada keesokan harinya ia berpuasa."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 2992, 4258, 4382, 4739, 5042, 5196, 5227, 6041, 7203, 7265, 7448, 7526, 9505, 14001, 14143, 15698
Imam Bukhari : 1767, 1773, 1774
Imam Muslim : 1799, 1808, 2708
Imam Abu Dawud : 1976
Imam Tirmidzi : 626
Imam Nasa'i : 2090, 2091, 2092, 2093, 2096, 2099
Imam Ibnu Majah : 1645
Imam Malik : 557, 558, 559
Imam Darimi : 1622, 1628