Menghajikan orang tua yang lanjut usia (Haji Badal)
Imam Ahmad : 3205
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَنْبَأَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي وَقَالَ مَرَّةً حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ يَسَارٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَحَدُ ابْنَيْ الْعَبَّاسِ إِمَّا الْفَضْلُ وَإِمَّا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ كُنْتُ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ إِنَّ أَبِي أَوْ أُمِّي قَالَ يَحْيَى وَأَكْبَرُ ظَنِّي أَنَّهُ قَالَ أَبِي كَبِيرٌ وَلَمْ يَحُجَّ فَإِنْ أَنَا حَمَلْتُهُ عَلَى بَعِيرٍ لَمْ يَثْبُتْ عَلَيْهِ وَإِنْ شَدَدْتَهُ عَلَيْهِ لَمْ آمَنْ عَلَيْهِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ أَكُنْتَ قَاضِيًا دَيْنًا لَوْ كَانَ عَلَيْهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاحْجُجْ عَنْهُ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَنْبَأَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَوْ عَنِ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku dan berkata sekali lagi, telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Yasar] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku salah satu anak Al Abbas mungkin [Al Fadlal] atau [Abdullah] ia berkata; Aku dibonceng oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu datang seorang laki-laki lalu berkata; Sesungguhnya ayahku atau ibuku, Yahya berkata; Besar dugaanku bahwa ia mengatakan; ayahku yang sudah tua, namun belum berhaji, jika aku naikkan di atas unta, ia tidak bisa duduk tegak di atasnya, jika aku paksa dia duduk, aku tetap mengkhawatirkannya, lalu apakah aku boleh berhaji atas namanya? Beliau bersabda: "Apakah engkau akan melunasi hutangnya jika ia berhutang?" ia menjawab; Ya. Beliau bersabda: "Maka berhajilah atas namanya." Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abbas] atau dari [Al Fadlal bin Abbas] bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu menyebutkan hadis yang semakna.
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1716, 1721, 1725, 1792, 2080, 2153, 2892, 3068, 3203, 3205, 15540, 15595, 15596, 15601, 15610, 15614, 26149
Imam Bukhari : 1417, 1721, 1722, 4048, 5760
Imam Muslim : 2375, 2376
Imam Abu Dawud : 1544
Imam Tirmidzi : 850
Imam Nasa'i : 2588, 2590, 2592, 2593, 2594, 5294, 5295, 5296, 5297, 5298, 5299, 5300, 5301
Imam Ibnu Majah : 2898, 2899
Imam Malik : 703
Imam Darimi : 1761, 1763