Talak tiga sekaligus dihitung satu pada masa Nabi, Abu Bakar, dan dua tahun awal kekhalifahan Umar, lalu Umar memberlakukannya sebagai tiga
Imam Ahmad : 2727حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ كَانَ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Talak pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan dua tahun pertama masa khilafah Umar adalah bahwa talak tiga berarti satu, kemudian Umar berkata; "Sesungguhnya orang-orang telah tergesa-gesa dalam perkara yang dulunya mereka selalu tidak tergesa-gesa dalam hal tersebut. Bagaimana kalau sekiranya kami berlakukan hal itu pada mereka?" maka Umar pun memberlakukan kepada mereka.