Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Mu'awiyah memendekkan rambut Rasulullah dengan gunting di atas Marwah

Imam Ahmad : 2718

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ لَيْثٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تَمَتَّعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ كَذَلِكَ وَأَوَّلُ مَنْ نَهَى عَنْهَا مُعَاوِيَةُ حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ مَعْنَاهُ بِإِسْنَادِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan (haji) tamattu', demikian pula Abu Bakar, Umar dan Utsman. Dan orang yang pertama kali melarangnya adalah Mu'awiyah. Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] maknanya dan sanadnya sama dengan diatas.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 2532, 2718, 2729, 12765, 13190, 16260, 16266, 16279, 16280, 16281, 16282, 16291, 16330, 16331
Imam Bukhari : 165, 166, 1615
Imam Muslim : 2188, 2189
Imam Abu Dawud : 1537, 1538
Imam Nasa'i : 2937, 2938