Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Rasulullah melarang membunuh wanita, anak-anak, orang tua, dan para rahib
Imam Ahmad : 2202

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ عَبْد اللَّهِ بْن أَحْمَد وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنْهُ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ حَجَّاجٍ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا أَخَذَ امْرَأَةً أَوْ سَبَاهَا فَنَازَعَتْهُ قَائِمَ سَيْفِهِ فَقَتَلَهَا فَمَرَّ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُخْبِرَ بِأَمْرِهَا فَنَهَى عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad], Abdullah bin Ahmad berkata; dan aku mendengarnya darinya. Telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas]; bahwa seorang laki-laki menangkap wanita atau menawannya, lalu wanita itu mencabut gagang pedangnya, maka laki-laki itu pun membunuhnya. lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewatinya, kemudian diberitahukan tentang perihalnya, maka beliaupun melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 2202, 4509, 4516, 5201, 5400, 5493, 5688, 5764, 5782
Imam Bukhari : 2791, 2792
Imam Muslim : 3279, 3280
Imam Abu Dawud : 2298
Imam Tirmidzi : 1494
Imam Ibnu Majah : 2831
Imam Malik : 856, 857