Ukuran maksimum bersedekah adalah sepertiga harta
Imam Ahmad : 1972حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ وَدِدْتُ أَنَّ النَّاسَ غَضُّوا مِنْ الثُّلُثِ إِلَى الرُّبُعِ فِي الْوَصِيَّةِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas], ia berkata; "Aku menyukai jika orang-orang mengurangi (jatah wasiat) dari sepertiga menjadi seperempat dalam wasiatnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sepertiga itu banyak atau besar."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1363, 1406, 1442, 1464, 1930, 1972
Imam Bukhari : 1213, 2537, 2538, 2539, 3643, 4057, 4935, 5236, 5896, 6236
Imam Muslim : 3076, 3077, 3078, 3079, 3080
Imam Abu Dawud : 2480
Imam Tirmidzi : 2042
Imam Nasa'i : 3567, 3568, 3569, 3570, 3571, 3572, 3573, 3574, 3575
Imam Ibnu Majah : 2699, 2702
Imam Malik : 1258
Imam Darimi : 3064, 3065