Halal makan daging keledai liar, termasuk hasil buruan orang yang tidak sedang ihram
Imam Ahmad : 1759
حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَنْبَأَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ عَنْ مِقْسَمٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ الصَّعْبَ بْنَ جَثَّامَةَ الْأَسْدِيَّ أَهْدَى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رِجْلَ حِمَارِ وَحْشٍ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَرَدَّهُ وَقَالَ إِنَّا مُحْرِمُونَ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah memberitakan kepada kami [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] bahwa Ash Sha'b bin Jatsamah Al Asadi memberikan hadiah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berupa sepotong kaki keledai liar saat beliau sedang ihram, tetapi beliau menolak dan mengatakan: "Sesungguhnya kami sedang ihram."