Nabi SAW membolehkan memakan daging kurban lebih dari tiga hari sebagai bekal
Imam Bukhari : 5143حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Yazid bin Abu 'Ubaid] dari [Salamah bin Al Akwa'] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja di antara kalian yang berkurban, janganlah menyisakan daging kurban di rumahnya melebihi tiga hari." Pada tahun berikutnya orang-orang bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana yang kami lakukan pada tahun lalu?" beliau bersabda: "Makanlah daging kurban tersebut dan bagilah sebagiannya kepada orang lain serta simpanlah sebagian yang lain, sebab tahun lalu orang-orang dalam keadaan kesusahan, oleh karena itu saya bermaksud supaya kalian dapat membantu mereka."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1211, 4665, 10747, 11023, 11118, 11383, 13799, 14428, 14635, 15621, 15622, 19803, 21357, 21386, 24364, 25904
Imam Bukhari : 1604, 2758, 5004, 5141, 5143
Imam Muslim : 3643, 3644, 3645, 3646, 3647, 3648, 3649, 3650
Imam Abu Dawud : 2429, 2430
Imam Nasa'i : 4350, 4351, 4352, 4355, 4356, 4357, 4358
Imam Ibnu Majah : 3150, 3151
Imam Malik : 917, 918
Imam Darimi : 1876, 1877, 1878