Nabi Memberi az-zubair empat bagian ghanimah, dan dua bagian untuk kuda perang
Imam Ahmad : 1351
حَدَّثَنَا عَتَّابٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنِ الْمُنْذِرِ بْنِ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَى الزُّبَيْرَ سَهْمًا وَأُمَّهُ سَهْمًا وَفَرَسَهُ سَهْمَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami ['Attab] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Muhammad] dari [Al Mundzir bin Zubair radliallahu 'anhu] dari [bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi Zubair satu bagian, ibunya satu bagian dan memberikan kepada kudanya dua bagian.