Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Penangguhan pelaksanaan had sampai waktu yang sesuai

Imam Ahmad : 641

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ سَمِعْتُ عَبْدَ الْأَعْلَى يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي جَمِيلَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ أَمَةً لَهُمْ زَنَتْ فَحَمَلَتْ فَأَتَى عَلِيٌّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ لَهُ دَعْهَا حَتَّى تَلِدَ أَوْ تَضَعَ ثُمَّ اجْلِدْهَا

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] aku mendengar [Abdul A'la] bercerita dari [Abu Jamilah] dari [Ali], bahwa ada seorang budak wanita berzina kemudian dia hamil, maka Ali datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakannya, kemudian beliau berkata kepadanya: "Biarkan dia sampai melahirkan atau sampai mempunyai anak, kemudian deralah dia."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 641, 698, 1082, 1086, 1168, 1271
Imam Muslim : 3217
Imam Abu Dawud : 3879
Imam Tirmidzi : 1361