Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Anak yang dibunuh Nabi Khidr 'alaihi salam telah ditetapkan menjadi kafir, bila ia hidup pasti akan menganiaya kedua orang tuanya

Imam Muslim : 4811

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَقَبَةَ بْنِ مَسْقَلَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْغُلَامَ الَّذِي قَتَلَهُ الْخَضِرُ طُبِعَ كَافِرًا وَلَوْ عَاشَ لَأَرْهَقَ أَبَوَيْهِ طُغْيَانًا وَكُفْرًا

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamar bin Sulaiman] dari [bapaknya] dari [Raqabah bin Masqalah] dari [Abu Ishaq] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas] dari [Ubay bin Ka'b] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: 'Sesungguhnya anak laki-laki yang dibunuh oleh Nabi Khidhir alaihi salam itu telah ditakdirkan menjadi orang kafir. Seandainya anak laki-laki tersebut terus hidup, maka ia akan menyesatkan kedua orang tuanya untuk menjadi durhaka dan kafir.'"

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 20201, 20202
Imam Bukhari : 4356, 4357, 4358
Imam Muslim : 4811
Imam Abu Dawud : 4082, 4083, 4084
Imam Tirmidzi : 3075