Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Ummu salamah meminta izin dibekam, Rasulullah menyuruh abu thoibah karena masih saudara sesusu atau belum baligh
Imam Muslim : 4087

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ اسْتَأْذَنَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحِجَامَةِ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا طَيْبَةَ أَنْ يَحْجُمَهَا قَالَ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ كَانَ أَخَاهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ أَوْ غُلَامًا لَمْ يَحْتَلِمْ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kami [Laits]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh]; Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Ummu Salamah pernah minta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk berbekam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh Abu Thaibah membekamnya." Kata Jabir selanjutnya; 'Menurut dugaanku, Abu Thaibah tentulah saudara susuan Ummu Salamah, atau mungkin seorang anak yang belum dewasa.'

Hadits Penguat :


Imam Ahmad : 14248
Imam Muslim : 4087
Imam Abu Dawud : 3581
Imam Ibnu Majah : 3471