Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Tukang gambar disiksa di hari qiyamat dan hidupkan yang kalian ciptakan
Imam Muslim : 3945

قَالَ مُسْلِم قَرَأْتُ عَلَى نَصْرِ بْنِ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيِّ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنِّي رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ فَأَفْتِنِي فِيهَا فَقَالَ لَهُ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا مِنْهُ ثُمَّ قَالَ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا حَتَّى وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ قَالَ أُنَبِّئُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ و قَالَ إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ فَأَقَرَّ بِهِ نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ

Berkata Muslim; Aku membaca Hadis [Nashr bin 'Ali Al Jahdhami] dari ['Abdul A'la bin 'Abdul A'la]; Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] dari [Sa'id bin Abu Al Hasan] ia berkata; Ada seseorang yang datang kepada Ibnu Abbas dan berkata; 'Hai Abdullah, saya ini adalah orang yang suka menggambar semua gambar ini. Oleh karena itu, berilah fatwa kepada saya mengenai gambar-gambar tersebut!" [Ibnu Abbas] berkata kepadanya; 'Mendekatlah kepadaku! ' Orang itu pun lalu mendekat. Tetapi Ibnu Abbas tetap berkata; 'Mendekatlah lagi! ' Lalu orang itu mendekat lagi hingga Ibnu Abbas dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut. Setelah itu, Ibnu Abbas berkata; 'Aku akan menceritakan kepadamu apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau telah bersabda: 'Setiap orang yang suka menggambar itu akan masuk neraka. Allah akan menjadikan baginya, dengan setiap gambar yang dibuat, sosok yang akan menyiksanya di neraka Jahanam kelak.' Ibnu Abbas berkata; 'Jika kamu memang harus tetap melakukannya juga, maka buatlah gambar pepohonan atau benda lain yang tak bernyawa.' Kemudian Nasr bin Ali menetapkannya.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 1769, 2054, 2671, 3102, 3210, 3220, 6044, 10145
Imam Bukhari : 2073, 5506
Imam Muslim : 3945, 3946
Imam Abu Dawud : 4370
Imam Tirmidzi : 1673
Imam Nasa'i : 5263, 5264, 5265