Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram
Imam Muslim : 3730

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو سَمِعَهُ مِنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُ وَمُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ لَهُمَا بَشِّرَا وَيَسِّرَا وَعَلِّمَا وَلَا تُنَفِّرَا وَأُرَاهُ قَالَ وَتَطَاوَعَا قَالَ فَلَمَّا وَلَّى رَجَعَ أَبُو مُوسَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لَهُمْ شَرَابًا مِنْ الْعَسَلِ يُطْبَخُ حَتَّى يَعْقِدَ وَالْمِزْرُ يُصْنَعُ مِنْ الشَّعِيرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَا أَسْكَرَ عَنْ الصَّلَاةِ فَهُوَ حَرَامٌ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abbad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] ia mendengar dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutusnya bersama Mu'adz ke negeri Yaman, lalu beliau bersabda kepada keduanya: "Berilah kabar gembira dan mudahkanlah setiap urusannya, ajarilah dan jangan kamu membuatnya lari." Dan sepertinya beliau juga bersabda: "Dan janganlah kalian berdua saling berselisih." Ketika Abu Musa kembali, maka dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (penduduk Yaman) terbiasa membuat minuman dari madu yang direbus hingga mengental dan minuman keras yang terbuat dari tepung?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap sesuatu yang memabukkan (menghalangi dari) shalat, maka hukumnya haram."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 2029, 2425, 3269, 11883, 12698, 18751, 18868, 18908
Imam Bukhari : 67, 2811, 3996, 3998, 5659, 5660, 6637
Imam Muslim : 3262, 3263, 3264, 3730, 3731
Imam Abu Dawud : 4195