Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Jatah bermukim 7 hari untuk gadis dan 3 hari untuk janda
Imam Bukhari : 4812

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُوَلَوْ شِئْتُ أَنْ أَقُولَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَكِنْ قَالَ السُّنَّةُ إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] Telah menceritakan kepada kami [Bisyr] Telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Anas] radliallahu 'anhu, -jika aku mau, akan kukatakan; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. Akan tetapi- ia berkata; Termasuk perkara sunnah adalah bila seseorang menikahi gadis hendaklah ia bermukim ditempatnya selama tujuh hari, dan bila ia menikahi seorang janda, maka hendaklah ia bermukim ditempatnya selama tiga hari."

Hadits Penguat :


Imam Ahmad : 6378
Imam Bukhari : 4812, 4813
Imam Muslim : 2654, 2655
Imam Abu Dawud : 1814
Imam Tirmidzi : 1058