Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan praktek muzara'ah (yaitu mengelola tanah perkebunan orang lain dengan imbalan sebagian dari hasil panennya)
Imam Muslim : 2891

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ دَخَلْنَا عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْقِلٍ فَسَأَلْنَاهُ عَنْ الْمُزَارَعَةِ فَقَالَ زَعَمَ ثَابِتٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَارَعَةِ وَأَمَرَ بِالْمُؤَاجَرَةِ وَقَالَ لَا بَأْسَ بِهَا

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Sulaiman As Syaibani] dari [Abdullah bin As Sa`ib] dia berkata; Saya menemui [Abdullah bin Ma'qil] dan bertanya mengenai praktek muzara'ah. Dia menjawab; [Tsabit] mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang praktek muzara'ah dan memerintahkan dengan cara mujarah (mengupah). Ma'qil melanjutkan; "Tidak amengapa jika dengan mujarah."

Hadits Penguat :


Imam Ahmad : 15794
Imam Muslim : 2890, 2891