Apa yang Diharamkan karena Persusuan Sama dengan yang Diharamkan karena Keturunan
Imam Muslim : 2621حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عِرَاكٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ عَمَّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ يُسَمَّى أَفْلَحَ اسْتَأْذَنَ عَلَيْهَا فَحَجَبَتْهُ فَأَخْبَرَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهَا لَا تَحْتَجِبِي مِنْهُ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Habib] dari ['Irak] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa dia telah mengabarkan kepadanya; Bahwa paman sesusuannya yang bernama Aflah meminta izin untuk menemuinya, namun dia menutupinya dengan tabir, lantas dia menceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda kepadanya: "Janganlah kamu menutup tabir darinya, sesungguhnya menjadikan mahram (saudara) karena sesusuan sebagaimana menjadikan mahram (saudara) karena keturunan."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 586, 870, 887, 987, 1042, 1045, 1110, 1287, 1851, 2360, 2361, 2501, 2886, 2977, 3067, 3905, 22925, 22956, 22973, 23041, 23109, 23235, 23294, 23570, 24248, 24281, 24441, 24639, 25129, 25414
Imam Bukhari : 2450, 2451, 2452, 2453, 2874, 4709, 4710, 4711, 4716, 4953, 5690
Imam Muslim : 2615, 2616, 2617, 2618, 2619, 2620, 2621, 2622, 2623, 2624, 2625, 2626, 2627
Imam Abu Dawud : 1759, 1761
Imam Tirmidzi : 1065, 1066, 1067, 1072
Imam Nasa'i : 3234, 3249, 3250, 3251, 3252, 3253, 3254, 3261, 3262, 3263, 3264, 3265, 3266
Imam Ibnu Majah : 1927, 1928, 1936, 1938, 1939
Imam Malik : 1101, 1116
Imam Darimi : 2148, 2149, 2150