Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tidak halal bagi seseorang membawa senjata di kota itu untuk berperang maksudnya dalam kota Madinah dan Makkah
Imam Muslim : 2416

حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ لِأَحَدِكُمْ أَنْ يَحْمِلَ بِمَكَّةَ السِّلَاحَ

Telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu A'yan] telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi kalian untuk membawa senjata dalam kota Makkah."

Hadits Penguat :


Imam Ahmad : 14210
Imam Muslim : 2416