Sebab disyariatkannya raml: menampakkan kekuatan kaum muslimin di hadapan kaum musyrikin yang mengira mereka lemah karena demam
Imam Muslim : 2218و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي حُسَيْنٍ عَنْ أَبِي الطُّفَيْلِ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ قَوْمَكَ يَزْعُمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَلَ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَهِيَ سُنَّةٌ قَالَ صَدَقُوا وَكَذَبُوا
Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Husain] dari [Abu Thufail] ia berkata; Saya berkata kepada [Ibnu Abbas], "Sesungguhnya kaum Anda beranggapan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berlari-lari kecil di Baitullah dan ketika Sa'i antara Shafa dan Marwah, dan itu dianggapnya sunnah." Ibnu Abbas menjawab, "Mereka benar, tapi dusta."