Jangan mencela orang yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa
Imam Muslim : 1881حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرٌ يَعْنِي ابْنَ مُفَضَّلٍ عَنْ أَبِي مَسْلَمَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَمَا يُعَابُ عَلَى الصَّائِمِ صَوْمُهُ وَلَا عَلَى الْمُفْطِرِ إِفْطَارُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Nashru bin Ali Al Jahdlami] telah menceritakan kepada kami [Bisyr, yakni anak Mufadldlal] dari [Abu Salamah] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] radliallahu 'anhu, ia berkata; "Kami pernah bepergian bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadlan, maka mereka yang berpuasa tidaklah dicela karena puasa yang dilakukannya dan begitu pula yang berbuka."