Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli wala' dan juga menghibahkannya
Imam Darimi : 3031حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ وَسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُمَا كَرِهَا بَيْعَ الْوَلَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dan [Sa'ib bin Al Musayyab] bahwa keduanya memakruhkan menjual wala`.