Imam Darimi : 2907
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ السَّوَادِ أَسْلَمَ عَلَى يَدَيْ رَجُلٍ قَالَ يَعْقِلُ عَنْهُ وَيَرِثُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra`il] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata; Ia pernah ditanya tentang seorang laki-laki dari ahli kegelapan yang masuk Islam di hadapan seseorang? Ia menjawab; Laki-laki membayar diyat orang tersebut dan ia berhak mewarisinya.