Wanita yang memakai parfum dan keluar rumah adalah pezina
Imam Darimi : 2532أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُمَارَةَ عَنْ غُنَيْمِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ أَبِي مُوسَى أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ لِيُوجَدَ رِيحُهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ وَكُلُّ عَيْنٍ زَانٍ وَقَالَ أَبُو عَاصِمٍ يَرْفَعُهُ بَعْضُ أَصْحَابِنَا
Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Tsabit bin Umarah] dari [Ghunaim bin Qais] dari [Abu Musa]; "Wanita manapun yang memakai wewangian (parfum), lalu keluar rumah agar tercium aroma wewangian (parfum) nya, maka ia adalah wanita pezina dan setiap mata (yang memandang) adalah penyakit." Abu 'Ashim berkata; Sebagian sahabat kami memarfu'kannya.