Melempar jumrah Aqabah saja pada tanggal 10 Dzulhijjah
Imam Darimi : 1817أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ رَمَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ الضُّحَى وَبَعْدَ ذَلِكَ عِنْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melempar jumrah pada hari penyembelihan hewan kurban ketika matahari naik sepenggalah, setelah itu ketika tergelincirnya matahari."