Sesuatu yang diijinkan oleh Allah kepada Nabi-Nya adalah melagukan Al Qur'an
Imam Darimi : 1450أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَذِنَ اللَّهُ لِشَيْءٍ كَإِذْنِهِ لِنَبِيٍّ يَتَغَنَّى بِالْقُرْآنِ يَجْهَرُ بِهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah Allah memberikan izin kepada sesuatu seperti Dia memberikan izin kepada seorang Nabi melantunkan Al Qur'an dan mengeraskannya."