Suami boleh menggauli istrinya dalam posisi apa pun sesuai keinginan (QS Al-Baqarah: 223)
Imam Darimi : 1111أَخْبَرَنَا خَلِيفَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ عَوْفٍ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ كَيْفَ شِئْتَ يَعْنِي إِتْيَانَهَا فِي الْفَرْجِ
Telah mengabarkan kepada kami [Khalifah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] dari ['Auf] dari [Al Hasan] ia berkata: "Terserah kepadamu, yakni mendatanginya pada kemaluan."