Turunnya tambahan lafazh "ghairu ulidh-dharar" pada QS. An-Nisa': 95 setelah Ibnu Ummi Maktum mengadukan kebutaannya
Imam Bukhari : 3660بَاب حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا هِشَامٌ أَنَّ ابْنَ جُرَيْجٍ أَخْبَرَهُمْ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْكَرِيمِ أَنَّهُ سَمِعَ مِقْسَمًا مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ{ لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ }عَنْ بَدْرٍ وَالْخَارِجُونَ إِلَى بَدْرٍ
Bab. Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] bahwa [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada mereka, katanya telah mengabarkan kepadaku ['Abdul Karim] bahwa dia mendengar [Miqsam, maula 'Abdullah bin Al Harits] menceritakan dari [Ibnu 'Abbas] bahwanya dia mendengarnya menjelaskan firman Allah dalam QS an-Nisaa' ayat 97 yang artinya ("Tidak sama orang-orang yang duduk dari orang beriman....".) maksudnya adalah tentang perang Badar dan orang-orang yang keluar ikut perang Badar".