Imam Malik : 1274
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَأَنَّهُ أَعْتَقَ وَلَدَ زِنًا وَأُمَّهُ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa dia telah membebaskan anak hasil zina beserta dan ibunya."