Kenali tali atau kantongnya, umumkan 1 tahun, baru gunakan
Imam Malik : 1250
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ رَجُلًا وَجَدَ لُقَطَةً فَجَاءَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَفَقَالَ لَهُ إِنِّي وَجَدْتُ لُقَطَةً فَمَاذَا تَرَى فِيهَا فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَرِّفْهَا قَالَ قَدْ فَعَلْتُ قَالَ زِدْ قَالَ قَدْ فَعَلْتُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَا آمُرُكَ أَنْ تَأْكُلَهَا وَلَوْ شِئْتَ لَمْ تَأْخُذْهَا
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] berkata, "Seorang laki-laki menemukan sebuah barang, lalu dia menemui Abdullah bin Umar seraya berkata; "Saya menemukan sebuah barang, bagaimana pendapatmu?" [Abdullah bin Umar] menjawab; "Umumkan! " Laki-laki itu berkata; "Sudah saya lakukan." Abdullah berkata, "Lakukan lagi." Laki-laki itu berkata, "Sudah saya lakukan." Abdullah berkata; "Saya tidak menyuruhmu untuk memakannya, jika mau maka janganlah kamu ambil."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 6396, 6458, 6597, 16422, 16431, 16435, 16443, 20697
Imam Bukhari : 89, 2199, 2249, 2250, 2251, 2256, 2258, 5647
Imam Muslim : 3247, 3248, 3249, 3250
Imam Abu Dawud : 1451, 1452, 1453
Imam Tirmidzi : 1293, 1294
Imam Ibnu Majah : 2495, 2498
Imam Malik : 1248, 1249, 1250, 1251, 1253, 1254, 1257