Imam Malik : 518
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ قَالَأَوَّلُ مَنْ أَخَذَ مِنْ الْأَعْطِيَةِ الزَّكَاةَ مُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa dia berkata; "Yang pertama kali mengambil zakat dari jatah pemberian adalah [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] ."