Imam Malik : 478
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِكأَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ شِهَابٍ عَنْ الرَّجُلِ يُدْرِكُ بَعْضَ التَّكْبِيرِ عَلَى الْجَنَازَةِ وَيَفُوتُهُ بَعْضُهُ فَقَالَ يَقْضِي مَا فَاتَهُ مِنْ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa dia bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang seseorang yang tertinggal sebagian takbir dalam shalat jenazah. Dia menjawab; "Dia harus melengkapi yang tertinggal tersebut."