Mengusap kerikil di masjid (ketika sedang shalat), jika memang harus melakukannya, cukuplah sekali
Imam Malik : 336
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ أَبَا ذَرٍّ كَانَ يَقُولُمَسْحُ الْحَصْبَاءِ مَسْحَةً وَاحِدَةً وَتَرْكُهَا خَيْرٌ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] telah sampai kepadanya, bahwa [Abu Dzar] berkata; "Mengusap kerikil itu cukup sekali usapan. Sedangkan membiarkannya lebih baik dari pada unta merah."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 5079, 6063, 11958, 13688, 14828, 14962, 14964, 15305, 15306, 15518, 21501, 22507
Imam Bukhari : 1131
Imam Muslim : 849, 850, 851, 910, 911, 913
Imam Abu Dawud : 809, 837
Imam Tirmidzi : 271, 346, 347
Imam Nasa'i : 1179, 1250, 1252, 1254, 1257, 1258
Imam Ibnu Majah : 901, 903, 1016
Imam Malik : 184, 335, 336
Imam Darimi : 1351