Batalnya wudhu: ciuman dan rabaan tangan laki-laki pada istrinya termasuk mulamasah. Barangsiapa yang mencium istrinya atau merabanya, wajib baginya berwudhu
Imam Malik : 88و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُمِنْ قُبْلَةِ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ الْوُضُوءُ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa dia berkata; "Wajib berwudlu bagi seorang laki-laki yang mencium istrinya."