Tidak membatalkan wudhu: mimisan, darah keluar dari hidungnya, hingga tangannya berlumuran darah yang keluar dari hidungnya, namun dia tetap shalat dan tidak berwudhu
Imam Malik : 72حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَرْمَلَةَ الْأَسْلَمِيِّ أَنَّهُ قَالَ رَأَيْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِيَرْعُفُ فَيَخْرُجُ مِنْهُ الدَّمُ حَتَّى تَخْتَضِبَ أَصَابِعُهُ مِنْ الدَّمِ الَّذِي يَخْرُجُ مِنْ أَنْفِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Harmalah Al Aslami] berkata; "Saya melihat [Sa'id bin Musayyab] mimisan, darah keluar dari hidungnya, hingga tangannya berlumuran darah yang keluar dari hidungnya, namun dia tetap shalat dan tidak berwudlu."