Ancaman bagi orang yang tidak menunaikan zakat harta, hartanya akan menjadi siksa yang membebaninya
Imam Ibnu Majah : 1775حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ الْمَعْرُورِ بْنِ سُوَيْدٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلَا غَنَمٍ وَلَا بَقَرٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلَّا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا كَانَتْ وَأَسْمَنَهُ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا كُلَّمَا نَفِدَتْ أُخْرَاهَا عَادَتْ عَلَيْهِ أُولَاهَا حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Al Ma'ruri bin Suwaid] dari [Abu Dzar] ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang pemilik unta, kambing atau sapi tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali ia akan datang pada hari kiamat dengan badan yang lebih besar dan lebih gemuk. Kemudian ia akan menanduk dengan tanduknya dan menginjak dengan kuku kakinya. Setiap kulitnya rusak akan digantikan dengan kulit yang baru hingga semua penghisaban manusia selesai diproses. "
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 5471, 5932, 6159, 7247, 7395, 7739, 7973, 8126, 8344, 8619, 8714, 9161, 10376, 10497, 20431, 20433
Imam Bukhari : 1367, 5962
Imam Muslim : 1647, 1648, 1649, 1650, 1652
Imam Abu Dawud : 1414
Imam Tirmidzi : 2938
Imam Nasa'i : 2398, 2411, 2413, 2435
Imam Ibnu Majah : 1774, 1775, 4119, 4120, 4121
Imam Darimi : 1565, 1566