Rasulullah melaksanakan shalat dua hari raya (fitri dan adha) dan pulang dengan jalan yang berlainan
Imam Ibnu Majah : 1289حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنَا أَبُو قُتَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّهُ كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ فِي طَرِيقٍ وَيَرْجِعُ فِي أُخْرَى وَيَزْعُمُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya ia berangkat menuju 'ied melalui satu jalan, dan kembali dengan jalan lain. Dan ia meyakini bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan itu. "