Larangan mengangkat mata mereka ke langit dalam shalat, atau benar-benar Allah akan menyambar mata mereka
Imam Ibnu Majah : 1035حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ الْمُسَيَّبِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ تَمِيمِ بْنِ طَرَفَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَا تَرْجِعُ أَبْصَارُهُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Al Musayyab bin Rafi'] dari [Tamim bin Tharafah] dari [Jabir bin Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang-orang itu segera mengakhiri perbuatannya mengangkat mata ke langit atau mata mereka tidak akan kembali lagi. "