Larangan shalat di tujuh tempat: pembuangan sampah, tempat pemotongan hewan, pemakaman, tengah jalan, pemandian umum, tempat menderumnya unta dan di atas ka'bah
Imam Ibnu Majah : 739حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ دَاوُدَ وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبِي الْحُسَيْنِ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعُ مَوَاطِنَ لَا تَجُوزُ فِيهَا الصَّلَاةُ ظَاهِرُ بَيْتِ اللَّهِ وَالْمَقْبَرَةُ وَالْمَزْبَلَةُ وَالْمَجْزَرَةُ وَالْحَمَّامُ وَعَطَنُ الْإِبِلِ وَمَحَجَّةُ الطَّرِيقِ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Dawud] dan [Muhammad bin Abul Husain] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Shalah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar bin Al Khatthab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tujuh tempat yang tidak boleh dipergunakan untuk shalat; di atas Ka'bah, pekuburan, pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kamar mandi, kandang unta, dan tengah jalan."