Rafi' bin Khadij menjelaskan bahwa yang dilarang adalah sewa tanah dengan bayaran hasil petak tertentu, sedangkan sewa dengan emas dan perak tidak mengapa
Imam Bukhari : 2521حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ سَمِعْتُ حَنْظَلَةَ الزُّرَقِيَّ قَالَ سَمِعْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُكُنَّا أَكْثَرَ الْأَنْصَارِ حَقْلًا فَكُنَّا نُكْرِي الْأَرْضَ فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ ذِهِ فَنُهِينَا عَنْ ذَلِكَ وَلَمْ نُنْهَ عَنْ الْوَرِقِ
Telah bercerita kepada kami [Malik bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Ibnu 'Uyainah] telah bercerita kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata aku mendengar [Hanzholah Az Zuraqiy] berkata aku mendengar [Rofi' bin Khodij radliallahu 'anhu] berkata: "Kami adalah orang Anshor yang paling banyak memiliki kebun dan kami memperkerjakan orang untuk menggarap ladang dan apabila ada hasilnya penggarapnya mendapatkan bagian dan bila tidak maka tidak dapat bagian. Kemudian kami dilarang mempraktekkan ini namun kami tidak dilarang bila memberi upah dengan uang".