Disunnahkan menyembelih kurban sendiri bagi yang mampu, sebagaimana Nabi menyembelih dengan tangannya
Imam Nasa'i : 4342أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُمْأَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ يَطَؤُ عَلَى صِفَاحِهِمَا وَيَذْبَحُهُمَا وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] bahwa [Anas bin Malik] telah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah berkurban dengan dua ekor kambing kibas yang bertanduk dan gemuk, beliau menginjak sebelah pipinya dan menyembelihnya serta menyebutkan nama Allah dan bertakbir.
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 11522, 11704, 12365, 12427, 12725, 12757, 12845, 13186, 13373, 13461, 20721, 20722, 23895
Imam Bukhari : 5132, 5139, 6850
Imam Muslim : 3635, 3636, 3637
Imam Abu Dawud : 2412
Imam Tirmidzi : 1414
Imam Nasa'i : 4310, 4311, 4339, 4340, 4342
Imam Ibnu Majah : 3111, 3112
Imam Darimi : 1863