Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Hukum memakan hewan buruan yang ditemukan keesokan harinya
Imam Nasa'i : 4228

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرْمِي الصَّيْدَ فَأَطْلُبُ أَثَرَهُ بَعْدَ لَيْلَةٍ قَالَ إِذَا وَجَدْتَ فِيهِ سَهْمَكَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ سَبُعٌ فَكُلْ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin Maisarah] dari [Sa'id bin Jubair] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata; saya katakan; wahai Rasulullah, saya memanah hewan buruanku kemudian saya mencari jejaknya setelah satu malam, Beliau bersabda: " Apabila engkau dapatkan padanya anak panahmu, dan tidak ada hewan buas yang memakannya maka makanlah."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 18560, 18567
Imam Tirmidzi : 1388
Imam Nasa'i : 4226, 4227, 4228
Imam Ibnu Majah : 3204