Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Dua orang yang ternaknya berkumpul hendaklah bersekutu dalam menanggung beban zakat yang sama
Imam Bukhari : 2307

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُأَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ فَرِيضَةَ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Al Mutsannaa] berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] berkata, telah menceritakan kepadaku [Tsumamah bin 'Abdullah bin Anas] bahwa [Anas] menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu menetapkan kewajiban shadaqah kepadanya sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkannya. Dia berkata: "Dan dua orang yang telah bercampur (hewan ternak keduanya) hendaklah keduanya berdamai dengan menanggung beban yang sama".

Hadits Penguat :

Imam Bukhari : 1359, 2307