Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Diperbolehkan bermalam dua malam saja (Nafar Awwal) bagi yang ingin cepat kembali

Imam Nasa'i : 3019

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي الْبَدَّاحِ بْنِ عَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ عَنْ أَبِيهِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِلرُّعَاةِ فِي الْبَيْتُوتَةِ يَرْمُونَ يَوْمَ النَّحْرِ وَالْيَوْمَيْنِ اللَّذَيْنِ بَعْدَهُ يَجْمَعُونَهُمَا فِي أَحَدِهِمَا

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abi Bakr] dari [ayahnya] dari [Abu Al Baddah bin 'Ashim bin Adi] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan bagi para penggembala untuk bermalam di luar Mina, mereka melempar jumrah pada hari kurban, serta dua hari setelahnya yang mereka gabung pada salah satu dari keduanya.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 22659, 22660
Imam Abu Dawud : 1685
Imam Tirmidzi : 878
Imam Nasa'i : 3018, 3019
Imam Ibnu Majah : 3028
Imam Malik : 811, 815