Bahwa dia membenci jika dibentangkan di bawah kuburannya sesuatu. sebagian ulama juga berpendapat demikian
Imam Nasa'i : 1985أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ عَنْ يَزِيدَ وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي جَمْرَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَجُعِلَ تَحْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ دُفِنَ قَطِيفَةٌ حَمْرَاءُ
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dari [Yazid bin Zurai'] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Jamrah] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata; "Satu lembar kain yang terbuat dari kapas berwarna merah diletakkan di bawah jenazah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau dikubur."