Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Apabila budak berzina, maka cambuklah dia
Imam Bukhari : 2079

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ قَالَ حَدَّثَ ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَاهُأَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْأَلُ عَنْ الْأَمَةِ تَزْنِي وَلَمْ تُحْصَنْ قَالَ اجْلِدُوهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا ثُمَّ بِيعُوهَا بَعْدَ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ

Telah menceritakan kepada saya [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Shalih] berkata, [Ibnu Syihab] menceritakan bahwa ['Ubaidullah] mengabarkannya bahwa [Zaid bin Khalid] dan [Abu Hurairah] radliallahu 'anhuma, keduanya mengabarkan bahwa mereka mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang seorang budak perempuan yang belum menikah berzina, maka Beliau bersabda: "Cambuklah dia kemudian jika dia berzina kembali cambuklah kemudian juallah setelah melakukan untuk ketiga atau keempat kalinya".

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 7088, 8531, 9092, 10002, 10143, 18244, 18245, 23225
Imam Bukhari : 2008, 2009, 2079, 2080, 2369, 6333, 6334
Imam Muslim : 3215, 3216
Imam Abu Dawud : 3876, 3877, 3886, 3887
Imam Tirmidzi : 1360
Imam Ibnu Majah : 2556
Imam Malik : 1301