Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan melebihkan nilai dalam jual beli dinar atau dirham
Imam Bukhari : 2032

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّ أَبَا صَالِحٍ الزَّيَّاتَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُيَقُولُ الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِفَقُلْتُ لَهُ فَإِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ لَا يَقُولُهُ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَأَلْتُهُ فَقُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ وَجَدْتَهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ كُلَّ ذَلِكَ لَا أَقُولُ وَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنِّي وَلَكِنْ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا رِبًا إِلَّا فِي النَّسِيئَةِ

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Adh Dhahhak bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Amru bin Dinar] bahwa [Abu Shalih Az Zayyat] mengabarkan kelpadanya bahwa dia mendengar [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] berkata: "Dinar dengan dinar dan dirham dengan dirham". Aku berkata kepadanya bahwa [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] tidak mengatakan seperti itu. Maka Abu Sa'id berkata: "Aku pernah bertanya kepadanya dimana aku katakan apakah kamu mendengarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atau kamu mendapatkan keterangannya dari Kitab Allah?. Maka dia menjawab: "Semuanya itu aku tidak pernah mengatakannya. Dan kalian lebih mengetahui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam daripada aku namun [Usamah] mengabarkan kepadaku bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Tidak ada riba, kecuali riba' nasi'ah" (riba dalam urusan pinjam meminjam dengan ada tambahan).

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 8580, 9903
Imam Bukhari : 2032
Imam Muslim : 2974
Imam Nasa'i : 4491, 4492
Imam Ibnu Majah : 2252
Imam Malik : 1144, 1146