Nabi SAW memerintahkan memakan kambing yang disembelih dengan marwah (batu tajam)
Imam Abu Dawud : 2442حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي الْعُشَرَاءِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَيَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تَكُونُ الذَّكَاةُ إِلَّا مِنْ اللَّبَّةِ أَوْ الْحَلْقِ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ طَعَنْتَ فِي فَخِذِهَا لَأَجْزَأَ عَنْكَقَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا لَا يَصْلُحُ إِلَّا فِي الْمُتَرَدِّيَةِ وَالْمُتَوَحِّشِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], dari [Abu Al 'Usyara`] dari [ayahnya], bahwa ia berkata; wahai Rasulullah, apakah menyembelih itu harus dari labbah (leher bagian bawah) atau tenggorokan? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Seandainya engkau tusuk pada pahanya niscaya sah bagimu." Abu Daud berkata; dan hal ini tidak boleh dilakukan kecuali pada hewan yang terjatuh dari atas dan hewan yang menjadi liar.
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1976, 2619, 15208, 15245, 15252, 17550, 17553, 18183, 18565, 19885, 20614, 22539, 25915
Imam Bukhari : 2308, 5079, 5080, 5081, 5082, 5085, 5117
Imam Muslim : 3638
Imam Abu Dawud : 2438, 2439, 2440, 2441, 2442, 2443
Imam Tirmidzi : 1401, 1411
Imam Nasa'i : 4230, 4239, 4325, 4326, 4327, 4328, 4332, 4333, 4334
Imam Ibnu Majah : 3166, 3167, 3168, 3169, 3173, 3175