Imam Abu Dawud : 2027
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِي ابْنَ الْمُغِيرَةِ عَنْ ثَابِتٍ قَالَ قَالَ أَنَسٌمَا كُنَّا نَدَعُ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ إِلَّا كَرَاهِيَةَ الْجَهْدِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Tsabit], ia berkata; [Anas] berkata; kami tidak akan meninggalkan bekam bagi orang yang berpuasa, kecuali karena tidak menginginkan kondisi payah.